Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pengelolaan informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengadua Informasi Publik;
Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
Mengklasifikasikan dan/atau mengubah klasifikasi Informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengaduan yang cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan;
Menyusun prosedur operasional pengelolaan pelayanan informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengaduan;
Menyiapkan materi tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi untuk Atasan PPID;
Menyiapkan materi jawaban atas aspirasi dan pengaduan yang terkait dengan kebijakan strategis universitas untuk Atasan PPID;
Melakukan pemenuhan jawaban atas pengaduan yang dilakukan secara efektif dan efisien;
Menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
Memberikan arahan kerja kepada Pelaksana PPID;
Melakukan koordinasi dengan Pelaksana PPID dan unit kerja;
Melakukan koordinasi pengumpulan Informasi Publik dari unit kerja yang meliputi:
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
informasi yang wajib tersedia setiap saat;
informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik; dan
Informasi yang dikecualikan.
Melakukan koordinasi pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;
Melakukan koordinasi dalam hal pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
Memberikan jawaban tertulis atas permohonan, aspirasi, dan pengaduan Informasi Publik;
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
Melaksanakan Uji Konsekuensi untuk mengidentifikasi informasi yang dikecualikan;
Melakukan penghitaman atau pengaburan Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
Mengembangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja petugas layanan;
Melakukan koordinasi dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan pengaduan dan Informasi Publik ditolak;
Mewakili badan publik dalam mediasi atas sengketa informasi publik;
Melakukan monitoring dan evaluasi teknis penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan aspirasi, pengaduan, dan informasi publik universitas; dan