Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Fungsi
- Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pengelolaan informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengadua Informasi Publik;
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Mengklasifikasikan dan/atau mengubah klasifikasi Informasi publik;
- Memberikan pelayanan informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengaduan yang cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan;
- Menyusun prosedur operasional pengelolaan pelayanan informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengaduan;
- Menyiapkan materi tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi untuk Atasan PPID;
- Menyiapkan materi jawaban atas aspirasi dan pengaduan yang terkait dengan kebijakan strategis universitas untuk Atasan PPID;
- Melakukan pemenuhan jawaban atas pengaduan yang dilakukan secara efektif dan efisien;
- Menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- Memberikan arahan kerja kepada Pelaksana PPID;
- Melakukan koordinasi dengan Pelaksana PPID dan unit kerja;
- Melakukan koordinasi pengumpulan Informasi Publik dari unit kerja yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Melakukan koordinasi pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;
- Melakukan koordinasi dalam hal pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Memberikan jawaban tertulis atas permohonan, aspirasi, dan pengaduan Informasi Publik;
- Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- Melaksanakan Uji Konsekuensi untuk mengidentifikasi informasi yang dikecualikan;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
- Mengembangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja petugas layanan;
- Melakukan koordinasi dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan pengaduan dan Informasi Publik ditolak;
- Mewakili badan publik dalam mediasi atas sengketa informasi publik;
- Melakukan monitoring dan evaluasi teknis penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan aspirasi, pengaduan, dan informasi publik universitas; dan
- Membuat laporan tahunan kepada Atasan PPID.