Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Fungsi

  1. Melakukan koordinasi dan harmonisasi pelaksanaan pengelolaan   informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengadua Informasi Publik;
  2. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  3. Mengklasifikasikan   dan/atau   mengubah   klasifikasi   Informasi publik;
  4. Memberikan pelayanan informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengaduan yang cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan;
  5. Menyusun prosedur operasional pengelolaan pelayanan informasi, dokumentasi, aspirasi, dan pengaduan;
  6. Menyiapkan materi tanggapan atas keberatan   yang   diajukan oleh pemohon informasi untuk Atasan PPID;
  7. Menyiapkan materi jawaban atas aspirasi dan pengaduan yang terkait dengan kebijakan strategis universitas untuk Atasan PPID;
  8. Melakukan pemenuhan jawaban atas pengaduan yang dilakukan secara efektif dan efisien;
  9. Menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  10. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
  11. Memberikan   arahan   kerja   kepada Pelaksana PPID;
  12. Melakukan koordinasi dengan Pelaksana PPID dan unit kerja;
  13. Melakukan koordinasi pengumpulan Informasi Publik dari unit kerja yang meliputi:
    1. informasi   yang   wajib   disediakan   dan   diumumkan   secara berkala;
    2. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    3. informasi terbuka lainnya yang diminta  Pemohon  Informasi Publik; dan
    4.  Informasi yang dikecualikan.
  14. Melakukan  koordinasi  pemutakhiran Daftar   Informasi   Publik sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali;
  15. Melakukan koordinasi dalam hal pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
  16. Memberikan jawaban tertulis atas permohonan, aspirasi, dan pengaduan Informasi Publik;
  17. Menolak  permohonan  Informasi  Publik  secara  tertulis  apabila Informasi Publik yang   dimohon   termasuk   informasi   yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  18. Melaksanakan Uji Konsekuensi untuk mengidentifikasi informasi  yang dikecualikan;
  19. Melakukan penghitaman atau pengaburan Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;
  20. Mengembangkan  kualifikasi,  kompetensi,  dan  kinerja  petugas layanan;
  21. Melakukan koordinasi dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan   apabila permohonan pengaduan dan Informasi Publik ditolak;
  22. Mewakili  badan  publik  dalam  mediasi  atas  sengketa  informasi publik;
  23. Melakukan monitoring dan evaluasi   teknis   penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan aspirasi, pengaduan, dan informasi publik universitas; dan
  24. Membuat laporan tahunan kepada Atasan PPID.