Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan tentang Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menindaklanjuti dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian Universitas Jenderal Soedirman menerbitkan Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2023 tentang Layanan Informasi Publik Universitas Jenderal Soedirman pada tanggal 17 Juli 2023.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Jenderal Soedirman (PPID UNSOED) adalah Wakil Rektor yang membidangi layanan informasi dan kehumasan, sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 48/UN23/KP.08.01/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2024.
Rektor Universitas Jenderal Soedirman selaku Atasan PPID menetapkan Tim Pertimbangan sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman nomor 115/UN23/DI.05.00/2024 tentang Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Jenderal Soedirman. Tim ini bertugas memberikan pertimbangan serta saran dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Saran dan pertimbangan dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis dalam penyelesaian keberatan informasi, sengketa informasi, dan penyusunan informasi yang dikecualikan.
PPID UNSOED menjalankan tugas keseharian dibantu oleh pelaksana PPID yang dinamakan Sentra Informasi, Aspirasi, Pengaduan dan Pelayanan Publik selanjutnya disingkat SIAPP, sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 50/UN23/DI.05.00/2024 Tentang Pengelola Sentra Informasi, Aspirasi, Pengaduan dan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman tahun 2024. SIAPP merupakan Pelaksana PPID yang bertugas membantu tugas harian PPID UNSOED dalam mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pelayanan informasi, aspirasi, pengaduan, dan pelayanan publik.