Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan

Komisi Informasi Pusat adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.

 

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila :

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut :

  1. tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  2. tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  3. permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  4. tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  5. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  6. penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu alasan berikut :

  1. penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; atau
  2. Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak menarik diri dari proses mediasi.

KONSULTASI LAYANAN

Unit Layanan Terpadu
(0281) – 635292 ext : 191
Bagian Informasi
(0281) – 635292 ext : 204