Mekanisme Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID melalui petugas layanan informasi.
  2. Petugas layanan informasi melakukan identifikasi jenis informasi yang dimohonkan :
    1. Informasi berkala
    2. Informasi tersedia setiap saat
    3. Informasi serta merta
    4. Informasi yang dikecualikan
  3. Petugas layanan informasi dapat langsung memberikan informasi yang dibutuhkan pemohon, jika termasuk kategori poin 2a dan 2c;
  4. Petugas layanan informasi dapat menolak jika informasi yang dimohonkan termasuk kategori poin 2d
  5. Petugas layanan informasi meminta pemohon melengkapi persyaratan permohonan, apabila informasi termasuk kategori poin 2b
  6. Petugas layanan informasi mengadimistrasikan proses permohonan informasi yang terdiri dari :
    • nomor formulir (Nomor Pendaftaran);
    • nama pemohon informasi;
    • alamat dan nomor telepon pemohon informasi (fotocopy KTP);
    • subyek dan keterangan informasi yang diminta;
    • tujuan permintaan informasi;
    • nama pengguna informasi;
    • alamat dan nomor telepon pengguna informasi (fotocopy KTP)
    • format dan cara pengiriman;
    • nama dan tanda tangan PPID;
    • tanggal diterimanya permohonan informasi;
    • cap PPID
  7. Tanda bukti permohonan informasi diberikan kepada pemohon informasi.
  8. Petugas layanan informasi wajib melakukan verifikasi mengenai data pemohon informasi.
  9. Petugas layanan informasi berhak menolak permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon apabila ditemukan ketidaksesuaian data pemohon.
  10. Petugas layanan informasi berkoordinasi dengan PPID dalam proses pemenuhan kebutuhan informasi yang diajukan pemohon.
  11. Petugas layanan informasi setelah mendapatkan persetujuan dari PPID terhadap kebutuhan informasi berkewajiban menaggapi permintaan informasi yang terdiri dari :
    1. Permintaan informasi diterima;
    2. Permintaan untuk perpanjangan waktu;
    3. Permintaan informasi publik.
  12. Jika informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah softcopy atau data tertulis, biaya yang dibutuhkan. Informasi akan diberikan dalam kurun waktu paling lama 10 (sepuluh) hari.
  13. Jika permintaan informasi membutuhkan perpanjangan waktu maka dibuat surat pemberitahuan kepada pemohon informasi. Waktu perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari.
  14. Jika permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan penolakan wajib mencantumkan alasan penolakan berdasarkan Undang-undang KIP.
  15. Jika pemohon informasi merasa keberatan dengan penolakan permohonan informasi maka petugas layanan informasi akan mengarahkan pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Universitas Jenderal Soedirman.
  16. Jika setelah pengajuan keberatan tidak mendapatkan informasi yang sesuai, maka Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Pusat.
  17. Pendokumentasian permintaan informasi dan pelaporan pelayanan semua permintaan informasi baik yang melalui media elektronik, tidak tertulis maupun yang tertulis harus didokumentasikan.