Mekanisme Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pelaksana berdasarakan alasan berikut :

  1. menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka.
  2. tidak disediakannya informasi secara berkala.
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. peyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan diloket layanan)
  2. Formulir diserahkan ke petugas layanan
  3. Pemohon menerima tanda bukti terima penyerahan formulir keberatan
  4. Petugas menyerahkan ke Tim PPID untuk diproses
  5. Pemohon mendapat jawaban atas pengajuan keberatan
  6. Selesai

Kontak Layanan

Unit Layanan Terpadu
(0281) – 635292 ext : 191
Bagian Informasi
(0281) – 635292 ext : 204