Mekanisme Pengajuan Keberatan
Alasan Pengajuan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pelaksana berdasarakan alasan berikut :
- menolak memberikan informasi publik yang bersifat terbuka.
- tidak disediakannya informasi secara berkala.
- tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- pengenaan biaya yang tidak wajar.
- peyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan diloket layanan)
- Formulir diserahkan ke petugas layanan
- Pemohon menerima tanda bukti terima penyerahan formulir keberatan
- Petugas menyerahkan ke Tim PPID untuk diproses
- Pemohon mendapat jawaban atas pengajuan keberatan
- Selesai