INFORMASI DIKECUALIKAN
NO | RINGKASAN ISI INFORMASI | DASAR HUKUM DIKECUALIKAN | KONSEKUENSI/PERTIMBANGAN BAGI PUBLIK (berisi uraian konsekuensi / pertimbangannya) | Jangka Waktu Pengecualian (Tahun) | Kategori | |||||
PASAL 17 (huruf a-j) | PASAL 6 | Perundang-Undangan lainnya | ||||||||
Kerahasia an Negara pasal 17a, c, d, e, f, i | Kerahasiaan untuk Persaingan Sehat pasal 17b | Kerahasiaan atas Hak Pribadi pasal 17g, h | Dibuka | Ditutup | ||||||
1 | Kartu Studi Mahasiswa (KSM) | 17 h 5 | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
2 | Kartu Hasil Studi (KHS) | 17 h 4, 5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
3 | Data Ijasah dan Transkrip Mahasiswa | 17 h 4, 5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
4 | Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa (dalam proses) | 17 i | 17 b | Dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat | Melindungi kerahasiaan dokumen dan mencegah persaingan usaha tidak sehat | dua tahun setelah serah terima | Umum dan Keuangan | |||
5 | Daftar Penerima Konsultasi dan Bantuan Hukum | 17 a 2 | 17 g, h | Pasal 10 huruf d UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum | dapat menghambat proses pemberian bantuan hukum, mengungkap rahasia pribadi. | Menjamin perlindungan hukum dalam hal pemberian bantuan hukum | sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap | Umum dan Keuangan | ||
6 | Dokumen terkait pemberian Konsultasi dan Bantuan Hukum | 17 a 2 | 17 h | dapat menghambat proses pemberian bantuan hukum, mengungkap rahasia pribadi. | Menjamin perlindungan hukum dalam hal pemberian bantuan hukum | sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap | Umum dan Keuangan | |||
7 | Laporan Pendampingan atau Informasi Proses Hukum Pegawai yang menjadi saksi atau tersangka di pengadilan | 17 a 2 | 17 h | dapat menghambat proses pemberian bantuan hukum, mengungkap rahasia pribadi. | Menjamin perlindungan hukum dalam hal pemberian bantuan hukum | sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap | Umum dan Keuangan | |||
8 | Laporan Pendampingan atau Informasi Pemberian Keterangan Ahli di tingkat Penyidikan dan Pengadilan | 17 a 2 | 17 h | dapat menghambat proses pemberian bantuan hukum, mengungkap rahasia pribadi. | Menjamin perlindungan hukum dalam hal pemberian bantuan hukum | sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap | Umum dan Keuangan | |||
9 | Dokumen Kepegawaian Dosen dan Tenaga Kependidikan | 17 h 1,2,3,4,5 | 3 c | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai dengan pensiun | Umum dan Keuangan | |||
10 | Data Pembinaan Pegawai yang Bermasalah | 3 c | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai dengan pensiun | Umum dan Keuangan | ||||
11 | Data Pemberhentian Pegawai | 3 c | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai dengan penetapan pemberhentian Pegawai | Umum dan Keuangan | ||||
12 | Catatan yang menyangkut data pribadi seseorang | 3 c | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai dengan diterbitkannya keputusan disiplin pegawai | Umum dan Keuangan | ||||
13 | Dokumen Penilaian Perekrutan Pegawai | 17 h 4, 5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | setelah penetapan nilai oleh pejabat yg berwenang | Umum dan Keuangan | ||||
14 | Dokumen Pelanggaran Disiplin Pegawai | 3 c | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai dengan diterbitkannya keputusan disiplin pegawai | Umum dan Keuangan | ||||
15 | Dokumen Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional | 17 h 4, 5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 | Umum dan Keuangan | ||||
16 | Daftar Peserta Ujian Dinas | 17 h 4, 5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 | Umum dan Keuangan | ||||
17 | Dokumen Uji Kompetensi Calon Pejabat Struktural | 17 h 4, 5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 tahun setelah SK Pengangkatan | Umum dan Keuangan | ||||
18 | Dokumen Penilaian Kinerja Pegawai | 17 h 4, 5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 5 | Umum dan Keuangan | ||||
19 | Daftar Usulan Mutasi dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan | 17 h 4 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | 1 | Umum dan Keuangan | ||||
20 | Data Wajib Pajak | 17 h 3 | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | Seumur hidup | Umum dan Keuangan | ||||
21 | Data Pribadi Dosen dan Tenaga Kependidikan | 3 c | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | Seumur hidup | Umum dan Keuangan | ||||
22 | Dokumen Penilaian Sertifikasi Dosen | 17 h 4, 5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | sampai pensiun | Umum dan Keuangan | ||||
23 | Laporan Realisasi Anggaran belum teraudit | 3 e | UU No 43 Th 2009 (Kearsipan) | mengungkap data yang belum tervalidasi | melindungi data yang belum tervalidasi | sampai teraudit | Umum dan Keuangan | |||
24 | Laporan Keuangan belum teraudit | 3 e | UU No 43 Th 2009 (Kearsipan) | mengungkap data yang belum tervalidasi | melindungi data yang belum tervalidasi | sampai teraudit | Umum dan Keuangan | |||
25 | Dokumen Pembayaran Gaji, Tunjangan dan honor | 17 h 3 | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai pensiun | Umum dan Keuangan | ||||
26 | Dokumen Pembayaran Remunerasi | 17 h 3 | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai pensiun | Umum dan Keuangan | ||||
27 | Dokumen Perjanjian Kerjasama dalam Negeri (PKS) | 17 b | Dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat | Melindungi kerahasiaan dokumen dan mencegah persaingan usaha tidak sehat | sesuai kontrak | Perencanaan, Kerjasama, Informasi dan Humas | ||||
28 | Dokumen Perjanjian Kerjasama Luar Negeri (PKS) | 17 b | Dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat | Melindungi kerahasiaan dokumen dan mencegah persaingan usaha tidak sehat | sesuai kontrak | Perencanaan, Kerjasama, Informasi dan Humas | ||||
29 | Dokumen Penilaian Rekruitmen Asesor Sertifikasi Dosen dan Beban Kinerja Dosen | 17 h 4,5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | sampai pensiun | Umum dan Keuangan | ||||
30 | Dokumen Evaluasi Beban Kinerja Dosen (BKD)/Laporan Kinerja Dosen (LKD) | 17 h 4 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | sampai pensiun | Umum dan Keuangan | ||||
31 | Sistem Manajemen Database | 17 b | 17 g, h | Pasal 16 ayat (1) huruf b Pasal 16 ayat (1) huruf b UU ITE | mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; mengungkapkan isi akta otentik yg bersifat pribadi dan mengungkap rahasia pribadi | melindungi hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan mengungkap rahasia pribadi | selama sistem aktif | Umum dan Keuangan | ||
32 | Dokumen hasil review laporan keuangan | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | setelah teraudit | Umum dan Keuangan | ||||
33 | Dokumen hasil review LAKIP/LAKIN | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | 2 | Perencanaan, Kerjasama, Informasi dan Humas | ||||
34 | Dokumen hasil review SAKIP | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | 2 | Perencanaan, Kerjasama, Informasi dan Humas | ||||
35 | Dokumen hasil audit keuangan | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | setelah teraudit | Umum dan Keuangan | ||||
36 | Dokumen hasil review laporan keuangan triwulanan unit BLU | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | setelah teraudit | Umum dan Keuangan | ||||
37 | Dokumen hasil review serapan anggaran | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | setelah teraudit | Perencanaan, Kerjasama, Informasi dan Humas | ||||
38 | Dokumen hasil pendampingan/konsultasi unit | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | 5 | Perencanaan, Kerjasama, Informasi dan Humas | ||||
39 | Dokumen hasil probity (pendampingan) audit | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | setelah teraudit | Umum dan Keuangan | ||||
40 | Dokumen hasil audit tujuan tertentu (insidental) | 3 e | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | setelah teraudit | Umum dan Keuangan | ||||
41 | Data Alumni | 3 c | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
42 | Soal Ujian | 3 d | mengungkap dokumen yang menjadi rahasia jabatan | Melindungi dokumen rahasia jabatan | 2 setelah pelaksanaan | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
43 | Nilai Ujian | 17 h 4,5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
44 | Nilai seleksi penerimaan mahasiswa baru | 17 h 4,5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | sampai lulus | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
45 | Hasil penelitian berupa temuan yang belum/sedang diproses patennya/hak cipta | 17b | 17 h 4 | merugikan hak peneliti | Melindungi HKI | sampai terbit paten/HAKI | Akademik dan Kemahasiswaan | |||
46 | Data Mahasiswa Peserta Konseling | 17 h 1, 2 | 3 c | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai lulus | Akademik dan Kemahasiswaan | |||
47 | Data Mahasiswa Pengusul Keringanan Biaya Kuliah | 17 h 1, 3, 5 | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | sampai lulus | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
48 | Data Pasien Klinik Pratama Soedirman dan RSGM | 17 h 2 | 3 d | Pasal 32 huruf (i) UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit | mengungkap riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; mengungkap dokumen yang menjadi rahasia jabatan | melindungi kerahasiaan riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; melindungi dokumen yang menjadi rahasia jabatan | Seumur hidup | Umum dan Keuangan | ||
49 | Dokumen Borang Akreditasi | 17 i | 3c | mengungkap dokumen kedinasan dan sebagian rahasia pribadi | melindungi dokumen rahasia jabatan dan rahasia pribadi | selama PT berdiri | Akademik dan Kemahasiswaan | |||
50 | Dokumen Penawaran | 17 b | Lampiran IV ttg Pedoman Pelaksanaan Pengadaan | Mengungkap rahasia persaingan usaha yang sehat | Melindungi rahasia persaingan usaha yang sehat | sampai penetapan pemenang *) | Umum dan Keuangan | |||
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 | ||||||||||
51 | Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) | 17 b | Mengungkap rahasia persaingan usaha yang sehat | Melindungi rahasia persaingan usaha yang sehat | sampai penetapan pemenang *) | Umum dan Keuangan | ||||
52 | Proses evaluasi Dokumen Penawaran bersifat rahasia dan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara independen | 17 b | Lampiran IV ttg Pedoman Pelaksanaan Pengadaan | Mengungkap rahasia persaingan usaha yang sehat | Melindungi rahasia persaingan usaha yang sehat | sampai penetapan pemenang *) | Umum dan Keuangan | |||
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 | ||||||||||
53 | Informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan. | 17 b | Lampiran IV ttg Pedoman Pelaksanaan Pengadaan | Mengungkap rahasia persaingan usaha yang sehat | Melindungi rahasia persaingan usaha yang sehat | sampai penetapan pemenang *) | Umum dan Keuangan | |||
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 | ||||||||||
54 | Informasi terkait sanggahan, keberatan dan banding dari peserta lelang | 17 b | Lampiran IV ttg Pedoman Pelaksanaan Pengadaan | Mengungkap rahasia persaingan usaha yang sehat | Melindungi rahasia persaingan usaha yang sehat | sampai penetapan pemenang *) | Umum dan Keuangan | |||
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 | ||||||||||
55 | Evaluasi penawaran yang disimpulkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja Pemilihan bersifat rahasia sampai dengan saat pengumuman pemenang | 17 b | Lampiran IV ttg Pedoman Pelaksanaan Pengadaan | Mengungkap rahasia persaingan usaha yang sehat | Melindungi rahasia persaingan usaha yang sehat | sampai penetapan pemenang *) | Umum dan Keuangan | |||
Barang/Jasa Pemerintah mll Penyedia Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 | ||||||||||
56 | Daftar Nilai Konversi BKP MBKM | 17 h 4,5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
57 | Biodata Peserta MBKM | 17 h 4,5 | mengungkap hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang serta mengungkap rahasia pribadi | Melindungi hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | ||||
58 | Data Akademik Pribadi Mahasiswa | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | |||||
59 | Data Keuangan Pribadi Mahasiswa | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | Seumur hidup | Umum dan Keuangan | |||||
60 | Data Pribadi Calon Mahasiswa | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan | |||||
61 | Data Keuangan Pegawai | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | Seumur hidup | Umum dan Keuangan | |||||
62 | Data Transaksi Keuangan Universitas | mengungkap data yang belum tervalidasi | menjaga validitas informasi | sampai teraudit | Umum dan Keuangan | |||||
63 | Data Pribadi Orangtua Calon Mahasiswa dan Mahasiswa | Mengungkap rahasia pribadi | Melindungi data pribadi | Seumur hidup | Akademik dan Kemahasiswaan |
*) data selanjutnya menjadi milik/wewenang yang bersangkutan