Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah sebagai berikut :

  1. informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
  2. informasi tentang bencana alam;
  3. informasi tentang Wabah penyakit;
  4. informasi tentang perubahan jadwal pelayanan; dan
  5. informasi serta  merta lainnya sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP) UNSOED.